3.1 Memahami entitas yang termasuk dalam sektor industri jasa keuangan dan bidang-bidang usaha serta jenis-jenis kepemilikannya.
-
MODUL 3.1 Memahami entitas yang termasuk dalam sektor industri jasa keuangan dan bidang-bidang usaha serta jenis-jenis kepemilikannya.
Materi Pembelajaran meliputi :
- Entitas yang termasuk dalam sektor industri jasa keuangan.
- Bidang-bidang usaha serta jenis-jenis kepemilikannya.
- Pedoman, prosedur dan aturan yang berkaitan dengan industri jasa keuangan.
- Profesi-profesi yang ada dalam industri jasa keuangan.
A. Industri
1. Pengertian Industri
Secara umum, pengertian industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
2. Jenis-jenis Industri
Industri dapat dibedakan menjadi beberapa jenis seperti berikut.
a. Jenis industri berdasarkan tempat bahan baku
1) Industri ekstraktif, yaitu industri yang bahan bakunya diambil langsung dari alam sekitar. Contoh : industri pertambangan, industri perikanan air laut, industry kehutanan, dan lainnya.
2) Industri non-ekstrak tif, yaitu industri yang bahan bakunya didapat dari tempat lain selain alam sekitar. Contoh : industri kayu lapis, industri kain, dan lain-lainnya.
3) Industri fasilitatif, yaitu industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumen. Contoh: asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lainnya.
b. Jenis industri berdasarkan besar kecil modal
1) Industri padat modal, yaitu industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2) Industri padat karya, yaitu industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
c. Jenis industri berdasarkan jumlah tenaga kerja.
1) Industri rumah tangga, yaitu industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya berjumlah antara 1- 4 orang.
2) Industri kecil, yaitu industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya berjumlah antara 5-19 orang.
3) Industri sedang atau menengah, yaitu industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya berjumlah 20-99 orang.
4) Industri besar, yaitu industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya berjumlah 100 orang atau lebih.
d. Jenis industri berdasarkan pemilihan lokasi.
1) Industri yang berorientasi atau menitik beratkan pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri ini didirikan dekat dengan konsumen potensial berada. Semakin dekat dengan konsumen akan semakin menjadi lebih baik.
2) Industri yang berorientasi atau menitik beratkan pada tenaga kerja (man power oriented industry), yaitu industri yang lokasinya di pusat pemukiman penduduk karena biasanya industri jenis tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai.
3) Industri yang berorientasi atau menitik beratkan pada bahan baku (supply oriented industry), yaitu jenis industri yang lokasinya dekat dengan sumber bahan baku.
e. Jenis industri berdasarkan produk yang dihasilkan
1) Industri primer, yaitu industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
2) Industri sekunder, yaitu industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya adalah permintalan benang sutra, komponen elektronik dan sebagainya. Industri tersier, adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contohnya seperti telekomunikasi, transportasi, industri jasa keuangan, dan sebagainya.
B. Industri Jasa Keuangan
1. Pengertian Industri Jasa
Industri jasa adalah sektor bisnis yang memfokuskan pada usaha jasa pelayanan di mana yang diperdagangkan tidak ada wujud fisiknya, oleh karena yang diperdagangkan adalah jasa pelayanannya. Menurut Kotler (2000:428), jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip tidak berwujud dan menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun.
Sedangkan, menurut Zeithaml dan Bitner dalam Hurriyati (2005:28), jasa pada dasarnya adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud (intangible) bagi pembeli pertamanya.
Menurut Kotler dan Armstrong (2012) terdapat empat karakteristik jasa yangdapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a. Tidak berwujud (intangibility), yaitu jasa tidak dapat diihat, dirasa, dicium, didengar atau diraba sebelum dibeli dan dikonsumsi.
b. Tidak dapat dipisahkan (inseparability), dimana barang biasanya diproduksi, kemudian dijual, lalu dikonsumsi. Sedangkan jasa umumnya dijual terlebih dahulu, baru kemudian diproduksi dan dikonsumsi pada waktu dan tempat yang sama.
c. Keberagaman (variability), yaitu jasa memiliki banyak variasi bentuk, kualitas dan jenis tergantung pada siapa, kapan dan dimana jasa tersebut diproduksi dan dikonsumsi.
d. Tidak tahan lama (perishability),yaitu jasa tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan. Contohnya kursi pesawat yang kosong tidak dapat disimpan manfaatnya untuk penerbangan berikutnya. Jadi manfaat dari kursi pesawat yang kosong itu akan hilang jika tidak dipakai pada saat itu.
Adrian Payne mengatakan bahwa perusahaan jasa merupakan aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau manfaat) intangible yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
2. Pengertian Industri Jasa Keuangan
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana bank, perusahaan investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen dan sekuritas. Menurut DFID (Departemen For International Develogen) sektor keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal dan informal di dalam perekonomian yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Industri jasa keuangan
meliputi segala hal mengenai perbankan, bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions , lembaga keuangan mikro, dan pemberian pinjaman (money leander). Lembaga khusus yang bertugas mengatur lembaga keuangan dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri-ciri entitas yang termasuk dalam sektor jasa keuangan adalah :
a. Aktiva di neracanya mayoritas terdiri dari kas, piutang, dan aset tetap.
b. Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri/investasi yang tidak memiliki bunga tinggi.
c. Aktivitasnya lebih ke arah investasi. d. Tidak memproduksi suatu barang. e. Tidak memiliki persediaan bahan baku. f. Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai. C. Entitas dalam Sektor Industri Jasa Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, tabungan dan desposito, dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit, serta menyediakan jasa-jasa lainnya seperti jasa transfer, kliring, inkaso, bank garansi, cek wisata, letter of credit, safe deposit box, dan sebagainya. Jenis-jenis bank dikelompokkan sebagai berikut :
a. Jenis bank berdasarkan fungsinya
1) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Tugas pokok Bank Sentral :
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
c) Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia
2) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok bank umum :
a) Menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman atau kredit
c) Memberikan jasa-jasa layanan perbankan lainnya seperti transfer, kliring, inkaso, dan lainnya. Contoh bank umum : Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia, Bank Niaga.
3) Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas Bank Perkreditan Rakyat :
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
d) Menempatkn dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
BPR dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro.
b) Melakukan lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring dan inkaso.
c) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayaran ke luar negeri.
d) Melakukan usaha asuransi.
e) Melakukan usaha penyertaan modal.
b. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya
1) Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BRI, Bank Mandiri, BNI
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh: Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Duta
3) Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh : Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
4) Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Contoh : Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia
5) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh : City Bank
c. Jenis bank berdasarkan statusnya
1) Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
2) Bank Non Devisa
Bank non devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat memberikan jasa yang berhubungan dengan mata uang asing
2. Lembaga Keuangan Non- Bank
Lembaga keuangan non bank atau juga disebut sebagai lembaga keuangan non depositori dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu :
a. Lembaga keuangan kontraktual yaitu dengan menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak. Contoh: asuransi dan dana pensiun.
b. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan non bank yang bergerak dalam bidang investasi. Contoh : perusahaan efek dan reksa dana.
c. Lembaga keuangan pembiayaan adalah lembaga yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit. Contoh : perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company).
Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis lembaga keuangan diantaranya:
a. Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pihak pencari dana (emiten) dengan pemilik dana/penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah jenis efek seperti saham dan obligasi. Jika diukur dari waktu modal yang diperjual belikan merupakan modal jangka panjang.
b. Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat memperoleh dana dan investasi dana, hampir sama dengan pasar modal. Bedanya adalah modal yang ditawarkan dalam pasar uang
berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menghimpun dana dari para anggotanya dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota dan masyarakat umum.
d. Perusahaan Pegadaian
Perusahaan pegadaian adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu milik nasabah. Jaminan tersebut digadaikan yang kemudian ditaksir nilainya oleh pihak pegadaian untuk menentukan jumlah pinajaman. Untuk sementara ini, usaha pegadaian masih dilakukan oleh pemerintah.
e. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan leasing adalah bidang usaha yang menekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Contohnya, seseorang ingin membeli sepeda motor secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Contoh : Adira Finance
f. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah akan dikenakan polis asuransi akan menanggung kerugian/resiko yang harus dibayar dan diterimanya. Besarnya polis asuransi akan mempengaruhi klaim yang akan diterima.
g. Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang usahanya mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan. Pengambilan kredit dilakukan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain dan dapat juga mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan.
h. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang usaha utamanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit dan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lain.
i. Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun adalah perusahaan yang kegiatan utamany adalah pengelolaan dana pensiun pada suatu perusahaan. Dana pensiun diperoleh dari iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang telah terkumpul selanjutnya diusahakan dengan menginvestasikannya ke sektor-sektor yang dapat menguntungkan
perusahaan.
D. Prosedur dan Aturan yang Berkaitan dengan Industri Jasa Keuangan
1. Latar Belakang Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembagapembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
2. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
3. Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan
Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampumewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misi OJK antara lain :
a. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
c. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang
meliputi:
1) Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
2) Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk ibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
3) Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
4) Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
1) Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
2) Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
3) Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
4) Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
5) Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
6) Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
7) Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
1) Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2) Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4) Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
5) Melakukan penunjukan pengelola statuter;
6) Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7) Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
8) Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
5. Asas Otoritas Jasa Keuangan
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
d. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
e. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
g. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga JasaKeuangan.
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan (Nomor 7/PJOK.05/2014)
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan usaha Lembaga Penjaminan (Nomor 6/PJOK.05/2014)
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan (Nomor 05/PJOK.05/2014)
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Nomor 2/PJOK.05/2014)
g. Peraturan Otoritas Jasa keuangan tentang Tata Cara penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Nomor 4/PJOK.04/2014)
h. Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Nomor 3/POJK.02/2014)
i. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Nomor 4/PJOK.05/2013)
j. Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IKNB (Nomor 4/PJOK.05/2013)
k. Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Nomor 5/PJOK.05/2013)
l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Lain.
n. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
E. Profesi-profesi yang ada dalam Industri Jasa Keuangan
1. Akuntan
Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas informasi di pasar modal melalui pemberian opini yang berkualitas informasi dan independen atas laporan keuangan.
2. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah orang yang berspesialisasi dalam hokum korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha. Pekerjaan konsultan hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk klien. Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang konsultan hukum haruslah memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak, hukum pajak, akuntansi, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.
3. Penilai
Penilai adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan jasa keuangan atau aset yang ada di perusahaan tersebut. Untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bidang pekerjaan utama dari profesi ini, yaitu penilian terhadap objek berupa aset pemerintah maupun perusahaan swasta.
4. Notaris
Pihak yang membuat surat – menyurat atau yang membuat akta – akta yang bersifat hukum disebut dengan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Adapun tugas seorang notaris adalah sebagai berikut.
a. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
b. Membuat copy dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
c. Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya (legalisir).
d. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
e. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
f. Membuat akta risalah lelang.
g. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor.
-
Tugas 3.1
- Baca dan cermati materi KD 3.1
- Catat dan rangkum materi tersebut
- rangkuman ditulis dengan tangan di buku tulis (buku catatan)
- hasil rangkuman difoto dan dikirim di penugasan
- file rangkuman bisa dikirim dalam bentuk pdf
- waktu mengerjakan selama 1 minggu sesuai batas akhir pengumpulan tugas