• KD 1

    Hak asasi manusia dan pelanggaran nya dalam perspektif Pancasila

    Pada diri manusia selalu melekat adanya hak asasi. Hak asasi merupakan sesuatu yang mendasar bagi manusia. Secara sederhana hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak hak dasar yg dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yg dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia sebagai hak alami memiliki ciri2 yg berbeda dg hak lainnya, yaitu tdk dapat dicabut, tdk dapat dibagi, serta bersifat hakiki dan universal. Keberadaan hak asasi manusia adalah kodrat seseorang sebagai manusia, maka hak asasi manusia tdk bergantung kepada pengakuan pihak lainnya.

         Pengakuan hak asasi manusia pada hakekatnya merupakan penghargaan dan pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Salah satu contoh hak asasi manusia adalah hak untuk mendapatkan pendidikan.

           Dalam hak asasi manusia (human rights) terkandung pula makna kewajiban asasi manusia (human obligation). Artinya hak dan kewajiban adalah dua hal yang tdk bisa dipisahkan dan harus dipahami dan dijalankan secara serentak dan berimbang. Dengan demikian secara prakteknya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).