KD 4.3
4.3 Membuat dokumen usaha
Dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin usaha pemerintah ada 12 macam jenis yang akan dijabarkan pada pembahasan. Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penempatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
Tujuan mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam perkembangannya perusahaan diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di kemudian hari merupakan salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap diperlukan pada saat sekarang. Namun dalam hal perusahaan memelihara dan mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih banyak dan silih berganti.
Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya dibutuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Adapun berbagai kelengkapan yang perlu anda persiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi anda.
3. Izin Usaha Dagang (UD)
Untuk mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha anda tidak mengalami perubahan.
5. Surat Izin Prinsip
Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan.
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan.
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.
9. Tanda Daftar Industri (TDI)
Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu melakukan permohonan di dinas perindustrian setempat.
10. Surat izin gangguan (HO)
Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota.
11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.
12. Izin BPOM
Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.