Materi KD 3.5 memahami kecelakaan kerja
Materi KD 3.5 Menganalisis kecelakaan kerja dalam bidang akuntansi dan keuangan
Penyebab dan pencegahan kecelakaan kerja –
Kecelakaan kerja ialah suatu peristiwa yang tidak diinginkan serta tidak diduga sebelumnya yang bisa memunculkan korban manusia serta atau harta benda (Permenaker No. 03/MEN/1998). Pemahaman lainnya kecelakaan kerja ialah semua peristiwa yang tidak direncanakan yang mengakibatkan atau berpotensial mengakibatkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian yang lain (Standard AS/NZS 4801:2001). Sedangkan pengertian kecelakaan kerja menurut OHSAS 18001:2007 ialah peristiwa yang terkait dengan pekerjaan yang bisa mengakibatkan cidera atau kesakitan (bergantung dari keparahannya) peristiwa kematian atau peristiwa yang bisa mengakibatkan kematian.
Di bawah ini beberapa pemahaman kecelakaan kerja dari beberapa sumber buku:
Menurut Suma’mur (2009), kecelakaan kerja ialah suatu peristiwa atau momen yang tidak diharapkan yang merugikan pada manusia, mengakibatkan kerusakan harta benda atau kerugian pada proses.
Menurut Gunawan serta Waluyo (2015), kecelakaan ialah suatu peristiwa yang (tidak direncanakan) serta tidak diinginkan yang bisa mengganggu proses produksi/operasi, mengakibatkan kerusakan harta benda/asset, mencederai manusia, atau mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Menurut Heinrich (1980), kecelakaan kerja atau kecelakaan karena kerja ialah suatu peristiwa yang tidak terencana serta tidak terkendali akibatnya karena suatu aksi atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang menyebabkan cidera atau peluang karena lainnya.
Menurut Reese (2009), kecelakaan kerja adalah hasil langsung dari tindakan tidak aman serta kondisi tidak aman, yang kedua-duanya bisa dikendalikan oleh manajemen. Aksi tidak aman serta kondisi tidak aman dikatakan sebagai pemicu langsung (immediate/primary causes) kecelakaan sebab keduanya ialah pemicu yang pasti / riil serta dengan cara langsung ikut serta saat kecelakaan berlangsung.
Menurut Tjandra (2008), kecelakaan kerja ialah satu kecelakaan yang berlangsung saat seseorang lakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja adalah momen yang tidak direncanakan yang dikarenakan oleh suatu aksi yang tidak waspada atau suatu kondisi yang tidak aman atau keduanya.
Jenis-jenis Kecelakaan Kerja
Menurut Bird serta Germain (1990), ada tiga tipe kecelakaan kerja, yakni:
Accident, yakni peristiwa yang tidak diharapkan yang memunculkan kerugian baik buat manusia ataupun pada harta benda.
Incident, yakni peristiwa yang tidak diharapkan yang belum memunculkan kerugian.
Near miss, yakni peristiwa hampir celaka dalam kata lainnya peristiwa ini hampir memunculkan peristiwa incident atau accident.
Berdasar pada tempat serta waktu, kecelakaan kerja dibagi jadi empat tipe, yakni (Sedarmayanti, 2011):
Kecelakaan kerja karena langsung kerja.
Kecelakaan saat atau waktu kerja.
Kecelakaan di perjalanan (dari rumah ke tempat kerja serta sebaliknya, lewat jalan yang wajar).
Penyakit karena kerja.
Berdasar pada tingkatan karena yang diakibatkan, kecelakaan kerja dibagi jadi tiga tipe, yakni (Suma’mur,1981):
Kecelakaan kerja enteng, yakni kecelakaan kerja yang perlu penyembuhan di hari itu serta dapat melakakukan tugasnya kembali atau istirahat < 2 hari. Contoh: terpeleset, tergesek, terkena pecahan beling, terjatuh serta terkilir.
Kecelakaan kerja Sedang, yakni kecelakaan kerja yang membutuhkan penyembuhan serta perlu istirahat saat > 2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
Kecelakaan kerja berat, yakni kecelakaan kerja yang alami amputasi serta kegagalan fungsi badan. Contoh: patah tulang.
Pemicu Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja berlangsung sebab tingkah laku anggota yang kurang berhati-hati atau asal-asalan atau juga bisa sebab kondisi yang tidak aman, apa itu berbentuk fisik, atau dampak lingkungan (Widodo, 2015).
Berdasar pada hasil statistik, pemicu kecelakaan kerja 85% dikarenakan aksi yang beresiko (unsafe act) serta 15% dikarenakan oleh keadaan yang beresiko (unsafe condition). Keterangan ke-2 pemicu kecelakaan kerja itu ialah seperti berikut (Ramli, 2010):
Keadaan yang beresiko (unsafe condition) yakni beberapa faktor lingkungan fisik yang bisa memunculkan kecelakaan seperti mesin tanpa pengaman, penerangan yang tidak cocok, Alat Pelindung Diri (APD) tidak efisien, lantai yang berminyak, dan sebagainya.
Aksi yang beresiko (unsafe act) yakni tingkah laku atau kesalahan-kesalahan yang bisa memunculkan kecelakaan seperti asal-asalan, tidak menggunakan alat pelindung diri, dan sebagainya, perihal ini dikarenakan oleh gangguan kesehatan, gangguan pandangan, penyakit, risau dan minimnya pengetahuan dalam proses kerja, langkah kerja, dan sebagainya.
Sedang menurut Ridley (2008), pemicu terjadinya kecelakaan kerja ialah seperti berikut:
a. Keadaan Kerja
Pengendalian manajemen yang kurang.
Standard kerja yang minim.
Tidak penuhi standard.
Peralatan yang tidak berhasil atau tempat kerja yang tidak memenuhi.
b. Kekeliruan Orang
Ketrampilan serta pengetahuan yang minim.
Permasalahan fisik atau mental.
Motivasi yang minim atau salah peletakan.
Perhatian yang kurang.
c. Aksi Tidak Aman
Tidak ikuti cara kerja yang sudah di setujui.
Mengambil jalan singkat.
Singkirkan atau tidak memakai peralatan keselamatan kerja.
d. Kecelakaan
Peristiwa yang tidak terduga.
Karena kontak dengan mesin atau listrik yang beresiko.
Terjatuh.
Terhantam mesin atau material yang jatuh dan lain-lain.
Kecelakaan kerja bisa juga dikarenakan oleh faktor-faktor seperti berikut (Rachmawati, 2008):
Aspek fisik, yang mencakup penerangan, suhu udara, kelembapan, cepat rambat udara, nada, vibrasi mekanis, radiasi, desakan udara, dan sebagainya.
Aspek kimia, yakni berbentuk gas, uap, debu, kabut, awan, cairan, serta beberapa benda padat.
Aspek biologi, baik dari kelompok hewan ataupun dari tumbuh-tumbuhan.
Aspek fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap, serta langkah kerja.
Aspek mental-psikologis, yakni formasi kerja, hubungan diantara pekerja atau mungkin dengan entrepreneur, pemeliharaan kerja, dan lain-lain.
Mencegah Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja bisa dihindari dengan memerhatikan faktor-faktor, diantaranya sebagai berikut (Suma’mur, 2009):
a. Aspek Lingkungan
Lingkungan kerja yang penuhi kriteria mencegah kecelakaan kerja, yakni:
Penuhi syarat aman, mencakup higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan serta penerangan dalam tempat
kerja serta penyusunan suhu udara ruangan kerja.
Penuhi prasyarat keselamatan, mencakup keadaan gedung serta tempat kerja yang bisa menjamin keselamatan.
Penuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, mencakup penyusunan penyimpanan barang, peletakan serta pemasangan mesin, pemakaian tempat serta ruang.
b. Aspek Mesin serta perlengkapan kerja
Mesin serta perlengkapan kerja mesti didasarkan pada rencana yang baik dengan memerhatikan ketetapan yang berlaku. Rencana yang baik tampak dari sebaiknya pagar atau tutup pengaman pada beberapa bagian mesin atau perkakas yang bergerak, diantaranya bagian yang berputar-putar. Jika pagar atau tutup pengaman sudah terpasang, mesti didapati dengan tentu efisien tidaknya pagar atau tutup pengaman itu yang dilihat dari bentuk serta ukurannya yang sesuai pada mesin atau alat dan perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.
c. Aspek Peralatan kerja
Alat pelindung diri adalah peralatan kerja yang perlu tercukupi buat pekerja. Alat pelindung diri berbentuk baju kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya mesti pas ukurannya hingga memunculkan kenyamanan dalam penggunaannya.
d. Aspek manusia
Mencegah kecelakaan pada aspek manusia mencakup ketentuan kerja, memperhitungkan batas potensi serta keterampilan pekerja, meniadakan beberapa hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, hindari tindakan yang menghadirkan kecelakaan dan menghilangkan terdapatnya ketidakcocokan fisik serta mental.
Kecelakaan kerja bisa juga dikurangi, dihindari atau dijauhi dengan mengaplikasikan program yang diketahui dengan tri-E atau Triple E, yakni (Sedarmayanti,2011):
Engineering (Tehnik). Engineering berarti aksi pertama ialah lengkapi semua perkakas serta mesin dengan alat pencegah kecelakaan (safety guards) contohnya tombol untuk hentikan bekerjanya alat/mesin (cut of switches) dan alat lainnya, supaya mereka dengan tehnis bisa terproteksi.
Education (Pendidikan). Education berarti perlu memberi pendidikan serta latihan pada para pegawai untuk memberikan rutinitas kerja serta langkah kerja yang pas dalam rencana sampai kondisi yang aman (safety) semaksimal mungkin.
Enforcement (Penerapan). Enforcement berarti aksi penerapan, yang memberikan jaminan jika ketentuan pengendalian kecelakaan dikerjakan.