Modul KD 3.6
Modul KD 3.6 Menganalisis kesehatan di lingkungan kerja
Pengertian Kesehatan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 1948, kesehatan didefinisikan sebagai "keadaan lengkap fisik, mental, dan kesejahteraan sosial dan bukan hanya ketiadaan penyakitatau kelemahan". Menurut Undang-Undang, Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN
1. Pimpinan satuan kerja/unit industri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja industri.
2. Dalam melaksanakan tugas tersebut pimpinan satuan kerja/unit kerja industri dapat menunjuk seorang petugas atau satuan kerja/unit organisasi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan.
3. Petugas atau satuan kerja/unit organisasi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan kesehatan lingkungan kerja industri harus melaksanakan tahap-tahap kegiatan, meliputi antara lain :
a. Menyusun rencana/program kerja tahunan penyehatan lingkungan kerja industri yang merupakan bagian dari rencana/program kerja industri secara keseluruhan.
b. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana/program kerja tahunan yang meliputi:
ü 1). Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
ü 2). Sasaran/traget tiap jenis kegiatan
ü 3). Jadwal pelaksanaan kegiatan
ü 4). Tenaga atau satuan kerja/unit organisasi yang akan melaksanakan kegiatan.
ü 5). Peralatan, bahan atau sarana yang diperlukan(jenis dan jumlah)
ü 6). Pembiayaan untuk tiap jenis kegiatan
ü 7). Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan
ü 8). Pencatatan dan pelaporan.
4. Petugas atau satuan kerja/unit organisasi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan penyehatan lingkungan kerja industri wajib melaksanakan penilaian/telaah hasil-hasil kegiatan penyehatan lingkungan kerja dan merumuskan alternatif pemecahan masalah, apabila terdapat hambatan atau terjadi penurunan mutu kesehatan lingkungan kerja industri.
5. Dalam menyelenggarakan penyehatan lingkungan kerja industri, pimpinan satuan kerja/unit industri dapat memanfaatkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan industri.
AIR BERSIH
A. Persyaratan
Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi dan radioaktif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tata Cara
1. Pengertian
Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak.
2. Tata cara pelaksanaan
1) Air bersih untuk keperluan perkantoran dapat diperoleh dari Perusahaan Air Minum, sumber air tanah atau sumber lain yang telah diolah sehingga memenuhi persyaratan kesehatan.
2) Tersedia air bersih untuk kebutuhan karyawan sesuai dengan persyaratan kesehatan.
3) Distribusi air bersih untuk perkantoran harus menggunakan sistim perpipaan.
4) Sumber air bersih dan sarana distribusinya harus bebas dari pencemaran fisik, kimia dan bakteriologis.
5) Dilakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan dan pada kran terjauh untuk diperiksakan di laboratorium minimal 2 kali setahun, yaitu musim kemarau dan musim hujan.
UDARA RUANGAN
A. Persyaratan
1. Suhu dan kelembaban
- Suhu : 18 – 28 C
- Kelembaban : 40 % - 60 %
2. Debu
Kandungan debu maksimal didalam udara ruangan dalam pengukuran rata-rata 8 jam
3. Pertukaran udara : 0,283 M3/menit/orang dengan laju ventilasi : 0,15 – 0,25 m/detik. Untuk ruangan kerja yang tidak menggunakan pendingan harus memiliki lubang ventilasi minimal 15% dari luas lantai dengan menerapkan sistim ventilasi silang.
4. Gas pencemar
Kandungan gas pencemar dalam ruang kerja, dalam rata-rata pengukuran 8 jam
5. Mikrobiologi
- Angka kuman kurang dari 700 koloni/m3 udara
- Bebas kuman patogen
B. Tata Cara
1. Pengertian
Penyehatan udara ruang adalah upaya yang dilakukan agar suhu dan kelembaban, debu, pertukaran udara, bahan pencemar dan mikroba di ruang kerja memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Tata cara pelaksanaan
1) Suhu dan kelembaban
Agar ruang kerja perkantoran memenuhi persyaratan kesehatan perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a) Tinggi langit-langit dari lantai minimal 2,5 m.
b) Bila suhu udara > 28 C perlu menggunakan alat penata udara seperti Air Conditioner (AC), kipas angin, dll.
c) Bila suhu udara luar < 18 C perlu menggunakan pemanas ruang.
d) Bila kelembaban udara ruang kerja > 60 % perlu menggunakan alat dehumidifier.
e) Bila kelmbaban udara ruang kerja < 40 % perlu menggunakan humidifier (misalnya : mesin pembentuk aerosol).
2) Debu
Agar kandungan debu di dalam udara ruang kerja perkantoran memenuhi persyaratan kesehatan maka perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a) Kegiatan membersihkan ruang kerja perkantoran dilakukan pada pagi dan sore hari dengan menggunakan kain pel basah atau pompa hampa (vacuum pump).
b) Pembersihan dinding dilakukan secara periodik 2 kali/tahun dan dicat ulang 1 kali setahun.
c) Sistem ventilasi yang memenuhi syarat.
3) Pertukaran udara
Agar pertukaran udara ruang perkantoran dapat berjalan dengan baik maka perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a) Untuk ruangan kerja yang tidak ber AC harus memiliki lubang ventilasi minimal 15% dari luas lantai dengan menerapkan sistem ventilasi silang.
b) Ruang yang menggunakan AC secara periodik harus dimatikan dan diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara membuka seluruh pintu dan jendela atau dengan kipas angin.
c) Membersihkan saringan/filter udara AC secara periodik sesuai ketentuan pabrik.
4) Gas pencemar
Agar kandungan gas pencemar dalam udara ruang kerja perkantoran tidak melebihi konsentrasi maksimum perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a) Pertukaran udara ruang diupayakan dapat berjalan dengan baik.
b) Ruang kerja tidak berhubungan langsung dengan dapur.
c) Dilarang merokok didalam ruang kerja.
d) d)Tidak menggunakan bahan bangunan yang mengeluarkan bau yang menyengat.
5) Mikroba
Agar angka kuman di dalam udara ruang tidak melebihi batas persyaratan maka perlu dilakukan beberapa tindakan sebagai berikut :
a) Karyawan yang sedang menderita penyakit yang ditularkan melalui udara untuk sementara waktu tidak boleh berkerja.
b) Lantai dibersihkan dengan antiseptik.
c) Memelihara sistem ventilasi agar berfungsi dengan baik.