TOPIK 4. NAPZA
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMK YADIKA Bangil Kelas/Semester : X/1
Mata Pelajaran : PJOK Tahun Pelajaran : 2020/2021
Materi : NAPZA Alokasi Waktu : 6 x 45 Menit
A. Kompetensi Dasar
3.8 Menganalisis berbagai peraturan perundangan serta konsekuensi hukum bagi para pengguna dan pengedar narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA) dan obat berbahaya lainnya
4.8 Mempresentasikan berbagai peraturan perundangan serta konsekuensi hukum bagi para pengguna dan pengedar narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA) dan obat berbahaya lainnya
B. Tujuan Pembelajaran
Setelah berdiskusi dan menggali informasi melalui model pembelajaran discovery learning, siswa dapat mengetahui Peraturan perundangan serta konsekwensi hokum dan mempresentasikan peraturan perundangan dan kosekwensi hokum pengedar dan pengguna napza dengan sikap sportif, bertanggung jawab, menghargai perbedaan, bekerjasama, toleransi, dan disiplin.
C. Kegiatan Pembelajaran
1. Pendahuluan
a. Guru mengondisikan kesiapan siswa (salam, doa, kebersihan, dan kerapian)
b. Guru menyampaikan apersepsi, KD, tujuan pembelajaran, kebermanfaatan materi, dan teknik penilaian yang akan digunakan melalui LMS dan WA https://cbt.smk-yadika-bangil.sch.id/course/view.php?id=304#changenumsections
2. Kegiatan Inti
a. Pemberian stimulus
· Siswa diberikan pertanyaan apa yang kalian ketahui mengenai NAPZA
b. Identifikasi masalah
· Siswa memberikan jawaban mengenai NAPZA yang mereka ketahui
c. Pengumpulan data
· Siswa menyimak video pembelajaran mengenai dampak negative baik untuk kesehatan fisik, mental dan social serta hukum bagi pengedar dan pengguna NAPZA
d. Pembuktian
· Siswa berdiskusi mengenai video yang telah disimak
e. Penyimpulan
· Siswa menyimpulkan sikap yang harus dilakukan dalam agar terhindar dari penyalahgunaan NAPZA
· Guru memberikan penguatan terhadap proses dan hasil
3. Penutup
a. Bersama guru, siswa melakukan refleksi dan menyimpulkan hasil pembelajaran (catatan)
b. Guru menyampaikan tindak lanjut dan rencana pertemuan berikutnya
D. Penilaian
1. Penilaian Pengetahuan : Tes PG dan penugasan melalui LMS dan WA
2. Penilaian Keterampilan : Penilaian Kinerja
3. Remedial dan Pengayaan : Mengerjakan ulang tugas lebih sederhana dan membuat catatan materi 5-10 baris (remedial), Membuat tambahan program 5-10 baris (pengayaan)
-
Vidio penjelasan narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh
-
ancaman hukuman untuk pengedar dan pecandu napza sesuai dengan peraturan perundangan Indosenia